Bandar Narkoba Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

  • 5 tahun yang lalu
Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Kota Makassar mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas terdakwa bandar narkoba oleh Pengadilan Negeri Makassar. Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.



Terdakwa divonis bebas dan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar pada sidang pekan lalu. Majelis hakim bahkan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.



Sebelumnya, terdakwa masuk ke dalam daftar pencarian orang ditangkap di perbatasan Filipina menuju Sungai Nyamuk dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,4 kilogram.