Pria yang Merusak Motornya Saat Ditilang Polisi Minta Maaf Sambil Menangis

  • 5 ปีที่แล้ว
Adi Saputra (21), pria yang merusak motornya saat ditilang polisi ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2) Adi sampaikan permohonan maaf kepada masyrakat dan polisi karena merasa telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

Lantas pasal apa saja yang dikenakan Adi? Simak selengkapnya pada video di atas.