• 5 years ago
#PPPK #ASN #PNS

Pemerintah membuka kesempatan bagi profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perihal ini tertuang dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sehingga hak dan fasilitas yang diberikan pun setara, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Perbedannya hanyalah PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.

Untuk menjadi PPPK, tetap harus melalui proses seleksi untuk tetap memperoleh SDM yang berkualitas.

Recommended