Presiden Joko Widodo berjanji akan segera mengangkat perangkat desa seluruh Indonesia setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1). Para perangkat desa ini tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Jokowi menyebut pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih lanjut, kata Jokowi, para kepala desa dan perangkat desa juga akan didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, mantan wali kota Solo itu tak menyebutkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Jokowi menyebut pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lebih lanjut, kata Jokowi, para kepala desa dan perangkat desa juga akan didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, mantan wali kota Solo itu tak menyebutkan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Category
🗞
News