Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Membuka Peluang Mereka yang Tak Lolos Tes CPNS untuk Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Setiap ASN yang Berstatus PPPK Mendapat Hak dan Fasilitas yang Setara dengan PNS, Kecuali Jaminan Pensiun. PPPK Juga Mendapat Perlindungan Berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Serta Bantuan Hukum
Category
🗞
News