Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menargetkan seluruh tanah dapat terdaftar pada tahun 2025.
Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan program pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk mengatasi sengketa lahan yang kerap terjadi.