Klarifikasi Motor Ditilang dan Disita Polantas karena Pajak Mati.

  • 6 tahun yang lalu
Beredar video viral yg diunggah oleh saudara Edison pada tanggal 21 September 2018 di group MIK SEMAR.

Terjadi kesimpangsiuran informasi tentang pihak kepolisian (satlantas) tidak dapat menilang kendaraan yang ber-STNK "mati" atau belum dibayarkan kewajiban pajak tahunannya...

Ini saya cuplikan penggalan berita dari detik dot com.

Dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, STNK atau kependekan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib dimiliki setiap pengendara. STNK ini berlaku selama lima tahun dan wajib dimintakan pengesahan tiap tahun kepada pihak berwajib.

Pengesahan berupa stempel yang disematkan pada satu dari empat kotak dalam lembar STNK yang dipegang pemilik kendaraan. Stempel tersebut bisa diperoleh jika pemilik mobil atau sepeda motor telah melakukan pembayaran pajak. Kemudian, pada Pasal 74 ayat (3) menjelaskan, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang atau diperpanjang sekurangnya dua tahun, polisi diberikan kewenangan untuk menghapus nomor polisi kendaraan tersebut. Jika itu terjadi, maka kendaraan tersebut dilarang beroperasi di jalanan.

Jadi, biar tidak terjadi kesalahpahaman lagi, silahkan di lihat video klarifikasi dari pihak kepolisian ini..

Dianjurkan