MUI Membolehkan, Warga Aceh Masih Ragu Imunisasi MR

  • 6 tahun yang lalu
Meski Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan vaksin campak dan rubella namun kekhawatiran warga untuk melaksanakan imunisasi masih ada.

Hingga hari Rabu (19/9) siang warga masih ragu untuk imunisasi karena isu kehalalan kandungan vaksin. Meski program kampanye Imunisasi M-R sempat ditunda Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Puskesmas dan Posyandu Banda Aceh tetap melayani dan melakukan sosialisasi atas pentingnya melakukan vaksinasi campak dan rubella untuk anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.

Namun sejak Juni hingga pertengahan September ini baru ada sekitar 145 orang anak yang divaksin di Puskesmas.

Tak sedikit warga yang ragu karena isu kehalalan vaksin dan menunggu kepastian dari Pemerintah Aceh atas kelanjutan program imunisasi campak dan rubella ini.

Dianjurkan