• 6 tahun yang lalu
Penyegelan dilakukan dengan memasang tanda segel sebagai tanda rumah makan ini ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Pontianak. Penyegelan ini dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak karena pemilik rumah makan ini tidak membayar pajak.

Rumah makan yang terletak di Jalan Merdeka, Kota Pontianak ini merupakan satu dari enam rumah makan yang disegel. Dari enam rumah makan yang disegel tiga di antaranya merupakan wajib pajak aktif. Sementara tiga lainnya tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Tindakan tegas ini diambil setelah sejumlah peringatan yang dikeluarkan Pemkot Pontianak tidak diindahi dan diselesaikan oleh pemilik rumah makan. Rumah makan yang disegel ini merupakan rumah makan yang menunggak pajak selama tiga tahun.

Dianjurkan