Mau Nyoblos? Begini Tata Caranya!

  • 6 tahun yang lalu
Masyarakat yang memiliki hak pilih adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, KTP sudah menjadi syarat.

Saat akan mencoblos, syaratnya adalah pemilih membawa formulir C6-KWK.

Jika pemilih belum mempunyai KTP Elektronik, pemilih dapat menggunakan surat keterangan atau suket.