Sidang vonis kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (22/6) akan kembali digelar.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman dengan hukuman mati.
Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan menolak semua nota pembelaan atau pleidoi aman dan tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Aman dengan hukuman mati.
Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme, karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.
Karena itu, jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan menolak semua nota pembelaan atau pleidoi aman dan tim kuasa hukumnya.
Category
š
Berita