Kesalahpahaman Istilah THR di APBD Surabaya

  • 6 tahun yang lalu
Pemkot juga menegaskan telah menunaikan kewajibannya dengan membayarkan gaji keempat belas kepada seluruh ASN nya. Dalam jumpa pers Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan polemik tunjangan hari raya untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diduga adalah kesalahpahaman dengan pemerintah pusat terkait istilah gaji ke-14 dengan tunjangan hari raya.

Berdasarkan PP nomor 19 tahun 2018 gaji ke-14 hilang dan berganti jadi THR dengan beberapa komponen yang berbeda.

Yusron menegaskan Pemkot Surabaya telah menganggarkan dana APBD gaji ke-13 dan 14.