Rapat RUU Antiterorisme, Banyak Anggota Dewan Absen

  • 6 tahun yang lalu
Dalam rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Antiterorisme, Jumat (25/5) pagi tadi, banyak anggota dewan yang absen. Berdasarkan absensi, peserta rapat paripurna tidak sampai 150 orang.

Hanya ada beberapa fraksi yang kehadirannya mencapai 10 anggota. Antara lain fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PKB. Sedangkan 5 fraksi lainnya, kehadiran anggotanya di bawah 7 anggota.



Selain mengesahkan Revisi Undang-Undang Antiterorisme, rapat yang dihadiri Menkumham dan Ketua MPR ini juga mengesahkan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang kekarantinaan kesehatan dan RUU tentang perubahan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.