Batas isi uang elektronik tidak terdaftar menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1 juta. Pihak Bank mengimbau pengguna agar memperlakukan uang elektronik sama seperti uang kertas atau logam pada umumnya termasuk menjaga dari risiko kehilangan.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Category
🗞
News