KPU: PNS Dilarang Terlibat Kampanye!
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman mengingatkan, perangkat birokrasi atau pegawai negeri sipil, dilarang terlibat dalam aktivitas politik.
Salah satunya terlibat dalam kampanye yang menunjukkan dukungan pada pihak-pihak tertentu.
Sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran pidana pilkada.
Salah satunya terlibat dalam kampanye yang menunjukkan dukungan pada pihak-pihak tertentu.
Sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kegiatan politik merupakan pelanggaran pidana pilkada.
Category
🗞
Berita