Awas(!) RKUHP (3)

  • 6 tahun yang lalu
Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP  adalah perangkat hukum yang mengatur sistem hukum pidana.

Di dalamnya terdapat semua perbuatan yang dilarang berikut ancaman pidananya. 

Melalui pembaruan KUHP negara bermaksud menjamin hak-hak segenap warga negara.

Namun bagaimana bila pasal-pasal dalam rancangannya yang baru justru berpotensi menggerus tatanan demokrasi dan prinsip keadilan?

Dianjurkan