KPK Pelajari Putusan PN Jakarta Selatan Soal Bank Century

  • 6 tahun yang lalu
KPK menilai putusan pengadilan seperti ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Di sampaikan di Makassar, Sulawesi Selatan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif akan mempelajari putusan PN Jakarta Selatan soal permintaan penetapan Boediono sebagai tersangka dan berkonsultasi dengan Biro Hukum KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

Laode M Syarif menegaskan saat menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK mengacu pada dua alat bukti yang kuat tanpa ada putusan dari pengadilan.