Tak Punya E-KTP Pemilih Tak Bisa Memilih di Pilkada Serentak 2018

  • 6 tahun yang lalu
Tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduuk Elektronik (E-KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependuukan setempat, warga yang akan menggunakan Hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 27 Juni 2018 nanti tidak bisa menggunakan halk pilihnya. Bahkan meski warga sudah terdata sebagai daftar pemilih dan memiliki formulir panggilan memilih atau formulir model C6 namun tidak memiliki KTP Elektronik atau Suket tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Dianjurkan