Jenderal di Medan Pilkada - AIMAN (1)

  • 6 tahun yang lalu
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 berbeda dari pilkada sebelumnya. Pilkada serentak yang akan diikuti 171 daerah di Indonesia pada Juni mendatang ini, diramaikan oleh pejabat TNI dan Polri berpangkat Jenderal yang masih aktif menjabat di berbagai posisi strategis. Merekapun lantas mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari satuan tugasnya, lantaran anggota TNI/ Polri aktif dilarang berpartisipasi dalam politik aktif.

Setidaknya ada 10 nama Jenderal TNI/ Polri yang akan bersaing memperebutkan posisi pemimpin daerah. Dari jumlah itu, beberapa yang aktif diantaranya dari kepolisian, Irjen Pol Anton Charlian mantan Kapolda Jabar, telah diusung sebagai wakil gubernur oleh PDI-P dan akan berpasangan dengan TB Hasanuddin di Pilgub Jabar. Begitu pula dengan Irjen Murad Ismail, Kepala Korps Brimob yang diusung PDI-P dan PKB sebagai wakil gubernur di Pilkada Maluku mendatang.

Di jajaran TNI, mantan Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi telah lebih dulu mengajukan pengunduran diri dari militer sejak bulan November 2017 silam. Pengajuan surat pengunduran diri yang dilakukan Letjen TNI Edy Rahmayadi sebagai pemenuhan syarat dari aturan Undang-Undang TNI pasal 39 yang mengatur bahwa, setiap anggota TNI pada pangkat apapun untuk tidak menjadi anggota partai politik. Termasuk dalam kegiatan politik praktis, bisnis, termasuk menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politik lainnya.

Dianjurkan