Power Bank Tidak Disita, Pemilik Bisa Ambil Kembali

  • 6 tahun yang lalu
Petugas Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat mengamankan puluhan power bank dari calon penumpang. Hal ini dilakukan menindaklanjuti aturan Kementerian Perhubungan soal larangan membawa power bank ke dalam pesawat.



Pengisi daya gawai atau power bank yang dilarang masuk ke pesawat adalah yang berkapasitas di atas 20 ribu mili ampere hour. Penggeledahan dilakukan kepada calon penumpang, dan selanjutnya petugas mengumpulkan power bank. Power bank tidak disita dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

Otoritas bandara juga melarang penumpang untuk menghubungkan powerbank ke perangkat elektronik lain selama pesawat mengudara. Tujuannya adalah untuk menghindari risiko meledak atau kebakaran.

Dianjurkan