Mendagri: Aturan Presiden dan Wapres 2 Periode Multitafsir

  • 6 tahun yang lalu
Mendagri Tjahjo Kumolo akan berdiskusi dengan pihak terkait, mengenai kata dua periode untuk jabatan presiden dan wakil presiden di undang-undang yang masih multi-tafsir. Menurut Mendagri, bunyi pasal itu memiliki pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.

Dianjurkan