UU MD3 Tetap Jalan Meski Presiden Tak Tanda Tangan

  • 6 tahun yang lalu
Namun Menkumham menegaskan jika UU MD3 tetap sah tanpa tanda tangan presiden. Ditemui dalam pertemuan orientasi CPNS di Bandung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa bagaimanapun aturan MD3 telah disahkan.

Menkumham juga mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan atas UU MD3 untuk mengugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto juga menegaskan jika Undang-Undang yang telah disetujui bersama antara pemerintah dan DPR akan tetap sah menjadi Undang-Undang setelah jangka waktu 30 hari meski Presiden menolak menandatangani.