Penghina Anggota DPR Bisa Terjerat Hukum

  • 6 tahun yang lalu
Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang baru telah resmi diberlakukan.



Satu yang menuai pro dan kontra adalah DPR bisa mengambil langkah hukum bagi warga yang merendahkan kehormatan anggota dewan.

 

Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR bisa memanggil seseorang atau kelompok yang dinilai menghina anggota dewan. MKD akan menyelidiki hingga membuat keputusan tentang dugaan penghinaan kepada anggota DPR, hingga akhirnya diselesaikan lewat proses hukum.



Ketua MKD, Sufmi Ahmad Dasco menjelaskan, hal itu merupakan kewenangan tambahan bagi MKD. Selanjutnya, proses hukum bagi penghina anggota DPR akan diserahkan ke polisi.