KPK: UU MD3 Berlawanan dengan Konstitusi

  • 6 tahun yang lalu
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menilai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang baru disahkan paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.



Menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, hak imunitas anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3 yang baru pernah dibatalkan MK.



KPK juga tidak akan merujuk pada pasal imunitas undang-undang MD3 dalam pengusutan kasus korupsi, melainkan memakai undang-undang KPK dalam pemanggilan atau penyelidikan perkara korupsi.