MK: KPK Bagian dari Eksekutif, Bisa Dikenai Angket oleh DPR
- 6 tahun yang lalu
Mahkamah Konstitusi baru-baru ini memutuskan KPK bisa dikenai hak angket oleh DPR. Lalu bagaimana rupa pemberantasan korupsi di Indonesia, setelah putusan yang final dan mengikat ini?
Simak selengkapnya dalam Catatan KompasTV.
Simak selengkapnya dalam Catatan KompasTV.