Hukum Pidana Bagi Pelaku dengan Gangguan Jiwa

  • 6 tahun yang lalu
Kasus penemuan kerangka di Cimahi dan kebakaran di Krukut Tamansari, mengahadapkan aparat hukum dengan pelaku pidana yang kondisi kejiwaanya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika situasinya demikian, apakah proses hukumnya tetap berlanjut atau dihentikan?.

Dalam kitab undang-undang hukum pidana ada istilah yang dikenal dengan alasan pemaaf, bagi pelaku yang kondisi kejiwaannya terganggu. Seperti apa penjelasannya, mari kita tanyakan pada Pengamat Hukum Pidana, Jamin Ginting.