HGB Batal Jika Berbenturan dengan Peraturan Lebih Tinggi

  • 6 tahun yang lalu
Menurut pakar hukum agraria UGM pembatalan dapat dilakukan jika Pemprov DKI Jakarta bisa membuktikan HGB itu berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Pakar hukum agraria UGM Profesor Nur Hasan menilai pembatalan bisa ditempuh dengan membuktikan bahwa sertifikat HGB pulau reklamasi cacat administrasi.

Selain itu gugatan ke PTUN oleh Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak lazim karena bisa menimbulkan kerugian antara pihak pengembang yang sudah terlanjur membangun fasilitas umum berdasarkan perjanjian sebelumnya.

Dianjurkan