Kasus Suap Bakamla, Nofel Hasan Jalani Sidang Dakwaan

  • 6 tahun yang lalu
Siang ini (3/1), Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalani sidang dakwaan.



PT Melati Technofo Indonesia diduga telah memberi uang sebesar 104.500 Dollar Singapura kepada Nofel Hasan untuk memenangkan tender pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.



Anggaran proyek ini berasal dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.



Nofel diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pejabat Bakamla lainnya, yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah divonis empat tahun tiga bulan penjara, serta Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang diadili secara terpisah di pusat polisi militer TNI.