Waspada, Narkoba dalam Boneka

  • 7 tahun yang lalu
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan 4 orang dalam operasi pemberantasan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 65 gram yang disembunyikan dalam boneka bola.



Kuat dugaan, sabu ini berniat dijual pada malam pergantian tahun.



Keempat tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dianjurkan