Kumpul kebo, boleh nggak ya? - TomoNews

  • 7 years ago
INDONESIA — Tentu anda masih ingat dengan kasus persekusi antara pasangan yang dituduh kumpul kebo di Cikupa, Banten beberapa minggu yang lalu. Memang tidak jarang warga memergoki pasangan yang kumpul kebo dan kemudian dihakimi sendiri.

Tapi tunggu dulu deh, kenapa namanya kumpul kebo?

Sebenarnya bukan kebo tapi gebouw. Berasal dari bahasa Belanda yang berarti bangunan. Memang topik ini menjadi fenomena bagi masyarakat Indonesia yang menganut budaya Timur, yang masih menganggap praktik Kumpul Kebo adalah hal yang tabu.

Namun sebenarnya tidak ada hukum yang mengatur tentang zina di Indonesia. Menurut UU pasal 284 KUHP, disebut zina jika salah satu atau keduanya telah memiliki pasangan resmi, suami atau istri. Dan menjadi perkara hukum jika ada pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak.

Pasangan yang berselingkuh itu bisa terancam hukuman kurungan 9 bulan penjara. Jadi kalau tak ada hukumnya, apakah pasangan yang belum menikah boleh tinggal bersama? Hal itu dikembalikan ke pribadi masing-masing orang. Bukankah dalam norma sosial dan norma keyakinan yang kita percaya sudah mengatur persoalan itu.

Tapi alangkah baiknya, jika kita tidak main hakim sendiri dengan mengarak keliling di tempat umum. Sikap itu sama seperti kita membunuh karakter pasangan tersebut.

Recommended