Timbul Lalu Tenggelam, Aturan Taksi Online Diabaikan?

  • 7 tahun yang lalu
Diterbitkan, lalu dicabut, kemudian kembali diterbitkan. Ini adalah sikap pemerintah saat meregulasi kegiatan taksi online. Terhitung 1 November 2017, regulasi taksi online yang "kembali lahir" mulai berlaku.



Tapi apa daya, aturan yang timbul tenggelam ini pada akhirnya justru tidak bertaji. Dari pantauan Kompas TV, hampir seluruh perusahaan taksi online mengabaikan peraturan pemerintah.



Tidak ada sosialisasi dari penyelenggara taksi online pada para sopirnya, di antaranya pemasangan stiker. Meski tidak mendapat sosialisasi dari penyedia aplikasi, para sopir taksi online ini mencari tahu sendiri tentang poin-poin aturan. Ada yang disetujui, banyak juga yang dirasa memberatkan para sopir.

Regulasi sudah terbit. Kini tinggal menunggu sikap pemerintah saat aturan diberlakukan tapi diabaikan. Hanya sikap tegas regulatorlah yang mampu membuat perusahaan taksi konvensional dan online tidak mematikan satu sama lain dan bersaing sehat.

Dianjurkan