KPK Kembali Periksa Saksi E-KTP

  • 7 tahun yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Keduanya diperiksa KPK hari ini sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Menggunakan rompi oranye mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman datang bersama dengan bawahannya Sugiharto.

Enggan berkomentar banyak, keduanya mengaku hadir sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp. 2,3 triliun. Irman dan Sugiharto telah divonis dengan kurungan penjara masing-masing tujuh dan lima tahun.