Mahfud MD: Bukti Kasus Novanto Bisa Dipakai Kembali

  • 7 tahun yang lalu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai putusan MK menjadi peluang bagi KPK untuk kembali menjerat Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.



Ditemui di Medan, Sumatera Utara, Mahfud menyatakan putusan MK soal alat bukti yang bisa dipakai kembali untuk menetapkan seseorang jadi tersangka sudah tepat.



Hal ini sekaligus membantah pernyataan Hakim Cepi Iskandar yang menangani praperadilan Novanto. Saat itu, Cepi menyatakan alat bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak dapat dipakai kembali.

Dianjurkan