Kekecewaan KPK karena Menangnya Setnov di Praperadilan

  • 7 tahun yang lalu
Putusan hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan

praperadilan menggugurkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik. Hakim menilai penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah.

 

Koalisi Masyarakat Sipil memandang ada kejanggalan dari putusan terhadap Setya Novanto. Koalisi masyarakat sipil juga mendorong KPK menerbitkan sprindik baru untuk Setya Novanto.

Atas putusan praperadilan penetapan tersangka setya novanto, KPK menghormati institusi peradilan. Namun, KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang menyebabkan upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala.



Dalam kasus KTP elektronik, diduga banyak pihak terlibat dan menikmati indikasi aliran dana. Sangat tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban hukum.