Ramai Diprotes, Pemda Akan Sosialisasi Lagi Perda Garasi

  • 7 tahun yang lalu
Pemerintah DKI Jakarta akan menggiatkan sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Salah satu yang diatur dalam perda ini adalah kewajiban warga memiliki garasi jika memiliki kendaraan bermotor.

Sosialisasi kembali digencarkan Pemprov karena fakta banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan, terutama di kawasan permukiman.

Selain karena menjamurnya kendaraan parkir di kompleks – kompleks perumahan, Pemprov juga menghadapi protes dari pemilik mobil saat merazia kendaraan.

Dalam Pasal 140 ayat (1) Perda Transportasi dijelaskan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Selanjutnya, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraannya di ruang milik jalan. Dalam Pasal 3 disebutkan, pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.