Google Menangi Kasus Pajak VS Pemerintah Prancis

  • 7 tahun yang lalu
Google inc mendapat angin segar setelah terhindar dari hukuman membayar pajak sebesar Rp 17,3 triliun yang jadi tuntutan pemerintah Perancis.  Pada hari Kamis, pengadilan paris memutuskan bahwa Google Ireland Limited, dibebaskan dari kewajiban membayar utang pajak nilai tambah, periode 2005-2010 lalu. Sementara hukum perancis menyatakan unit usaha Irlandia tidak bisa dikenakan pajak. Pemerintah Perancis berniat banding setelah kalah dalam pengadilan pertamanya melawan Google. Dalam beberapa tahun terakhir, Google memang sering dituduh mengakali bayar pajak di beberapa negara, termasuk di Indonesia.

Dianjurkan