3 Tersangka Perampokan Dituntut Hukuman Mati

  • 7 tahun yang lalu
Tiga terdakwa dalam sidang perdana kasus perampokan Pulomas yang menewaskan enam orang, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis. Ketiga pelaku diancam dengan hukuman maksimal, hukuman mati. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut tiga terdakwa, yakni Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus melakukan perampokan yang berakhir dengan hilangnya ke-6 nyawa korban, dari keluarga Rudi Triono pada Desember 2016. Sidang beragendakan berisikan rangkaian kronologis para terdakwa, sebelum hingga sesudah perampokan terjadi yang berujung pada pembunuhan. Tim pengacara terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU, namun pihaknya masih akan menguji dakwaan perencanaan dari JPU.