Dalam Waktu Dekat, Ahok Dipindahkan ke Lapas

  • 7 tahun yang lalu
Jaksa penuntut umum mencabut permohonan banding ahok sejak 6 Juni 2017 lalu. Upaya ini dilakukan karena dari pihak Ahok yang sudah terlebih dahulu mencabut permohonan banding dan menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Dengan pencabutan banding JPU, maka kasus penistaan agama oleh Ahok sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan ini, Ahok dalam waktu dekat menurut rencana akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta.