Makanan Ringan Berbahan Baku Mi Kedaluwarsa

  • 7 tahun yang lalu
Polres Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus produksi makanan ringan, yang menggunakan mi kedaluwarsa sebagai bahan baku. Praktik curang ini diduga sudah berlangsung selama lima tahun, dengan konsumen utama anak-anak. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Modus yang dilakukan adalah dengan membeli mi rusak, dan kedaluwarsa, dari sebuah pabrik. Saat membeli, mereka mengaku akan menggunakannya sebagai pakan ternak. Namun para tersangka menggunakan mi kedaluwarsa itu sebagai bahan baku, untuk membuat makanan ringan. Mereka mengaku, telah menjalankan praktik curang ini selama lima tahun.