• 7 years ago
BANDA ACEH, INDONESIA — Warga Darussalam di provinsi Aceh menangkap basah dua pria gay berusia sekitar 20-an sedang berhubungan badan di kamar kosnya pada tanggal 28 Maret lalu.

Warga sudah lama curiga dengan gelagat dua pria tersebut. Namun warga butuh bukti kuat untuk menangkap mereka. Lalu pada pukul 11 malam warga menggerebek kamar kos dua pria muda yang mereka curigai sedang berhubungan badan.

Dalam video 2 menit ini tampak salah satu pria gay yang tertangkap masih telanjang bulat. Ia menelepon seseorang sambil memohon kepada warga supaya tidak melaporkannya. Sementara itu, satu pria gay yang sudah memakai celananya berusaha untuk kabur. Namun salah satu warga mendorong badannya supaya tidak kabur.

Keesokan harinya, warga membawa pasangan ini menghadap polisi Syariah sambil menunjukkan video penggerebekan. Bersama barang bukti lain seperti: baby oil, kondom, dan tissue, pasangan gay ini masing-masing terancam 100 kali hukuman cambuk.

Ancaman hukuman hingga 100 kali cambuk ini berlaku bagi warga Aceh muslim maupun non-muslim yang ketahuan berbuat zinah dengan sesama jenis.

Namun, kasus kali ini adalah kasus zinah sesama jenis pertama yang ditahan di bawah hukum Syariah. Hubungan sesama jenis dilarang di provinsi Aceh. Kasus yang sama juga pernah terjadi pada pasangan lesbian di tahun 2015. Namun, akhirnya pasangan lesbian ini dibawa untuk rehabilitasi.

Category

🗞
News

Recommended