PMKRI Didampingi 149 Pengacara, Polisikan Habib Rizieq

  • 7 years ago
Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) membentuk tim kuasa hukum berjumlah 149 orang. Tim tersebut bertugas mengawal kasus hukum dugaan penistaan agama yang menjerat Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Recommended