Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJS TK mengusulkan kenaikan tarif iuran jaminan pensiun atau JP dari yang sebelumnya 3 persen menjadi 5 persen hingga 6 persen pada 2017. Kebijakan ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Category
🗞
News