Delik Penistaan Agama

  • 8 years ago
Dalam sistem hukum di Indonesia, kasus penistaan agama diatur pada pasal 1 undang-undang nomor 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tetang suatu agama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan.

Recommended