Trinanda Prihantoro Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

BeritaSatu

oleh BeritaSatu

15 kunjungan
Majelis hakim Tipikor memvonis bersalah asisten Ariesman Widjaja yang didakwa menjadi perantara suap, Trinanda Prihantoro. Trinanda divonis 2 tahun enam bulan penjara.