Penerapan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta mulai diberlakukan hari ini (30/08/2016). Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 200 personel gabungan dari Dishubtrans DKI dan Polda Metro Jaya disiagakan untuk mengawal penerapan ganjil genap hari pertama.