• 8 years ago
Peraturan lalu lintas tentang sistem ganjil genap di Ibu Kota segera diberlakukan mulai 30 Agustus 2016. Sanksi untuk para pelanggar adalah membayar uang sejumlah maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV

Recommended