Peraturan lalu lintas tentang sistem ganjil genap di Ibu Kota segera diberlakukan mulai 30 Agustus 2016. Sanksi untuk para pelanggar adalah membayar uang sejumlah maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Official Website: http://beritasatu.tv
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Category
🗞
News