Divonis 6 Tahun Penjara, Nazar Janji Bantu KPK

BeritaSatu

oleh BeritaSatu

4 kunjungan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Nazar dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.