Udar Pristono Ganti Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar

  • 8 years ago
MA memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dari 5 menjadi 13 tahun penjara. Terpidana juga harus mengganti kerugian negara senilai Rp 6,7 miliar