E-Commerce Asing Harus Dirikan Badan Usaha Tetap

  • 8 years ago
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mematangkan aturan yang mewajibkan e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendirikan badan usaha tetap. Pemerintah ingin menggenjot setoran pajak dari bisnis e-commerce yang tengah naik daun.

Recommended