• 8 years ago
Pemprov DKI Jakarta memastikan ruang terbuka hijau di kawasan Kalijodo harus tuntas tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendasari langkahnya itu dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menyebutkan jika tanah negara seperti kawasan Kalijodo dijadikan hak milik atau pun bisnis bisa dikenakan pidana. Pemprov DKI menggandeng Polisi dan TNI untuk menutup dan menggusur Kalijodo.

Official Website: http://beritasatu.tv

Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV